Dinilai Sebagai Sektor yang Menyerap Banyak Tenaga Kerja, Berikut Info Ragam Fasilitas Kredit Khusus UMKM

- 25 Juni 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi kredit UMKM
Ilustrasi kredit UMKM /Pixabay /

ZONA PRIANGAN - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai menjadi penopang perekonomian nasional, bahkan keberadaannya menjadi salah satu sektor yang dianggap menyerap tenaga kerja terbanyak. 

Hingga kemudian hadir beragam produk, layanan, dan fasilitas perbankan yang bisa dipergunakan oleh UMKM untuk mengembangkan usahanya.  

Berikut beberapa fasilitas perbankan dari bank bjb yang mendukung pengembangan UMKM.

Baca Juga: Jadi Pesaing Yamaha XMAX, Kini Honda Forza Mendapat Penyegaran Tampil Semakin Mewah dan Prestisius

Menurut Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, pihaknya berkomitmen untuk menjadi mitra dan berupaya selalu mendorong dan mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi kebutuhan modal usaha UMKM melalui ragam fasilitas kredit khusus UMKM.

“Fasilitas atau layanan kredit dari pihak kami tersebut, antara lain Kredit Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Kredit Mikro Utama (KMU), dan Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra). Khusus Kredit Mesra merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hanya berlaku hanya di wilayah Jawa Barat,” tutur Widi.

Baca Juga: Panduan Mudah dan Murah Merawat Kendaraan Listrik ala DFSK

Setiap produk kredit tersebut, dilengkapi fasilitas dan fitur yang berbeda-beda, termasuk besaran pinjaman dan jangka waktu cicilan pengembalian, semuanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan permodalan di berbagai jenjang dan skala usaha.

bjb KUKM menetapkan batas maksimal plafon pinjaman hingga Rp2 miliar. Ada dua opsi jangka waktu pengembalian yakni 60 bulan untuk jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dan 96 bulan untuk Kredit Investasi (KI).

Layanan kredit ini dapat diajukan oleh perorangan maupun badan usaha. Untuk persyaratan KUKM perseorangan adalah fotokopi KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi NPWP calon debitur dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada), surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau perizinan lainnya yang berlaku dan dokumen kepemilikan jaminan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 25 Juni 2023: Al Kembali Membuat Mario Tak Berkutik dengan Cara Tidak Mempedulikannya

Sedangkan bagi badan usaha atau koporasi, persyaratannya meliputi fotokopi akta pendirian badan usaha, fotokopi data dan dokumen legalitas badan usaha, fotokopi KTP pengurus badan usaha yang masih berlaku, serta fotokopi NPWP perusahaan dan pengurus badan usaha.

Kemudian untuk pinjaman bjb KMU, batas maksimal pinjaman hingga Rp500 juta. Jangka waktu pengembaliannya maksimal 36 bulan bagi pinjaman kurang dari Rp50 juta dan 60 bulan untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur, antara lain fotokopi KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi NPWP calon debitur dan pasangan, fotokopi KK, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada), surat ijin usaha (SKU/SIUP), dan dokumen kepemilikan jaminan.

Baca Juga: Info Kegiatan Liburan Sekolah, dari Menginap, Masuk Museum KAA Hingga Kelas Masak untuk Anak-anak

Sementara Kredit bjb Mesra merupakan fasilitas pinjaman tanpa agunan dengan plafon maksimal hingga Rp 5 juta dengan cara berkelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang. Pengembalian cicilan dapat dilakukan dalam 6-12 bulan. 

Syarat mengajukan pinjaman berupa KTP, KK, dan surat nikah bagi yang telah menikah. Serta syarat khusus, yakni rekomendasi dari pengurus tempat ibadah setempat.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x