"Saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini," imbuhnya.
Menurut Ning, dengan adanya kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena seperti diketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%.
"Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK)," katanya.
Ning berharap, Apindo Jawa Barat terkait pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik.
"Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," pungkasnya.***