4. Lalu isi biodata anda, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukan nama orang tua kandung, lalu isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password
5. Setalah itu lalu lanjutkan dengan meng klik Daftar Sekarang
Baca Juga: Pep Guardiola Akan Perpanjang Kontrak, Lionel Messi Berpeluang Gabung dengan Man City
6. Tunggu beberapa saat samapai anda mendapatkan Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor Hand Phone Pendaftar
7. Selanjutnya lakukan aktivasi akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
8. Setelah itu masuk kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
9. Selanjutnya Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
10. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu
Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus
11. setelah selesai tunggu beberapa saat nanti akan muncul pemberitahuan kepada anda apakah anada masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah, dengan mendapatkan pemberitahuan seperti di bawah ini: