NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, ini Solusinya

- 18 November 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi: Cara dan Syarat Penerima Banpres UKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: Cara dan Syarat Penerima Banpres UKM Rp2,4 Juta /PIXABAY

Baca Juga: Masih Dibuka Untuk Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Inilah Cara Daftar Banpres di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hari ini Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 3 Disalurkan Ke Mandiri, BCA, BRI, BTN, BNI, CIMB Niaga

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

 Baca Juga: Minggu Ini Kuota Internet Gratis Cair, Sebelum Telat Segera Aktifkan Paket Unlimited dari Telkomsel

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x