P3I Sebut Pariwara Soal AMDK Harus Lebih Beretika

- 25 Juni 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi AMDK
Ilustrasi AMDK /Pixabay/Congerdesign/

Konstitusi juga mengatur bahwa materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Peraturan KPI menyebutkan kalau siaran iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 tahun. 

Baca Juga: Pengingat untuk Bunda, Nyamuk Akan Menggigit Orang yang Menggunakan Sabun denan Aroma Bunga dan Buah

Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) juga disebutkan bahwa Anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang tua; Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak; Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur sesuatu produk yang bukan untuk anak. 

Susilo kemudian menjelaskan bahwa BPP P3I mengaku akan memberikan teguran kepada produsen dan agency terkait iklan tersebut. 

"Etika pasti kami berikan teguran produsen dan agency nya," kata Susilo lagi.***

 

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x