P3I Sebut Pariwara Soal AMDK Harus Lebih Beretika

- 25 Juni 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi AMDK
Ilustrasi AMDK /Pixabay/Congerdesign/

ZONA PRIANGAN - Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP–P3I) Susilo Dwi Hatmanto menyoroti soal etika dalam pariwara Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK). 

Menurut Susilo, etika beriklan tampaknya sudah tidak menjadi patokan bagi salah satu produsen AMDK yang menggunakan anak di bawah umur. 

Dalam iklan tersebut menjelaskan tentang klaim kesehatan bagi pengguna galon sekali pakai. 

Baca Juga: Siapkan Ananda Saat Memasuki Usia Prasekolah, Perkembangan Pesat Kognitif Anak Tercapai di Usia 5 Tahun?

"Ini cenderung melanggar etika. Klaim aman bagi bayi harus ada bukti," tegas Susilo Dwi Hatmanto di Jakarta pekan ini. 

Susilo kemudian menegaskan bahwa menggunakan anak dalam beriklan harus didampingi orang tuanya. 

Hingga menjelaskan bahwa penggunaan anak di bawah umur dalam etika beriklan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17 ayat (1) huruf (f). 

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023, Lakukan Empat Langkah Sederhana Ini untuk Jaga Bumi Kita

UU tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x