Jaksa menuduh Price secara curang menggunakan lebih dari Rp22,9 miliar dalam pendanaan dari Program Perlindungan Gaji.
Program itu memberikan pinjaman berbunga rendah kepada usaha kecil yang berjuang selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Berantakan, Ketika Mempelai Pria Datang, Pengantin Wanita Justru Bunuh Diri
Menurut jaksa, Price juga menggunakan uang itu untuk membeli truk pikap seharga $85.000 dan untuk melunasi pinjaman properti tempat tinggal.***