"Aspek hukum dari semua ini benar-benar suram saat ini," kata Brian Weeden, analis kebijakan luar angkasa di Secure World Foundation.
"Kami tidak memiliki contoh penggunaan kekuatan pada masa perang terhadap satelit - benar-benar tidak ada yang bisa dilakukan," tambahnya.
Apakah serangan anti-satelit Rusia akan melanggar Perjanjian Luar Angkasa 1967, seperti larangan menempatkan senjata pemusnah massal di luar angkasa, masih bisa diperdebatkan, kata para pengacara.
Baca Juga: Pentagon Sukses Menguji Komponen Senjata Hipersonik
Liability Convention tahun 1972, yang juga ditandatangani oleh Rusia, menetapkan bahwa negara-negara harus membayar kompensasi untuk setiap kerusakan yang disebabkan oleh objek luar angkasanya.
Tahun lalu Rusia mendemonstrasikan rudal anti-satelit pendakian langsung di salah satu satelit lamanya di orbit, meledakkannya menjadi berkeping-keping.
Sejak invasi Rusia 24 Februari ke Ukraina, pejabat dan perusahaan Barat menuduh Moskow berulang kali mencoba meretas dan mengganggu sinyal internet satelit di wilayah tersebut.
Baca Juga: IAEA Tengah Bersiap untuk Memeriksa Dua Lokasi di Ukraina atas Klaim 'Bom Kotor'
Rudal anti-satelit telah dikutuk secara luas oleh Barat dan para astronom karena menciptakan puing-puing orbit berbahaya yang membahayakan infrastruktur ruang angkasa yang kritis, dari stasiun luar angkasa yang diawaki hingga jaringan GPS yang diandalkan oleh jutaan konsumen dan platform pemerintah di seluruh dunia.