Inilah yang Menjadi Alasan FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

30 Desember 2020, 15:14 WIB
Mulai Rabu 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. /PMJ News

ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, terhitug sejak hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Dalam konferensi persnya, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020, Mahfud MD menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.

Baca Juga: Militer Inggris Prediksi Perang Dunia Baru, Siapkan Pesawat Mata-mata Setara iPhone 12 Pro MX

Baca Juga: Inilah Syarat WNI yang Ingin Pulang ke Indonesia. WNA Dilarang masuk 1-14 Januari 2021

Baca Juga: Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Linknya https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Liga Premier: Karena Kasus Covid-19, Laga Manchester City versus Everton Ditunda

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti melakukan tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,ungkap Mahfud.

Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

FPI memang tengah menjadi sorotan semenjak kepulangan Imam Besar meraka Habib Rizieq Shihab.

Sorotan pertama terjadi saat kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, dan beberapa daerah lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Akibatnya, Habib Rizieq pun saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cina Menghukum 10 Pelanggar Perbatasan, Dua Orang Dibebaskan Karena Masih Muda

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu juga terjadi bentrokan antara FPI dengan kepolisian, yang mengakibatkan enam orang pengawal Habib Rizieq dari Laskar FPI meninggal dunia.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler