Edward Omar Sharif: Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara Penuhi Syarat Hukuman Mati

17 Februari 2021, 09:12 WIB
Tersangka Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara bisa terancam hukuman mati.

"Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara memenuhi syarat untuk dituntut ancaman hukuman mati," tegas Edward.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Edward dalam seminar nasional yang tayang secara live via Youtube, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Diketahui mantan menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersandung kasus korupsi.

Kedua mantan menteri itu [Edhy Prabowo dan Juliari Batubara] terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward.

Baca Juga: Untuk Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat Cobalah Menghindari Tiga Perkara Ini

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka dari kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah staf Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Baca Juga: Umat Muslim yang Rajin Shalat Tahajud Mudah Terkena Penyakit Ini, Tak Terlihat tapi Mengerikan

Total yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Dari hasil penangkapan kali ini, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, jam tangan mewah merek Rolex, tas Hermes dan tas koper merek Louis Vuitton.

Baca Juga: SBY Ajak Warga Indonesia Tobat, Teddy Gusnaidi Kasih Komentar: Jokowi Dapat Warisan Ulah Keserakahan

Seluruh barang mewah tersebut ditaksir ditaksir senilai Rp750 juta.

Semua barang mewah tersebut adalah barang belanjaan Edhy Prabowo dan istrinya sepulang kunjungan kerja dari Hawaii.

Tak lama setelah OTT terhadap Edhy Prabowo, Minggu, 6 Desember 2020, KPK menciduk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Emha Ainun Nadjib Kritik Jokowi, Ruhut Sitompul: Ngebacot Jangan Pakai Dengkul

Turut diamankan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial alias bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Edward mengatakan bahwa kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan tindakan korupsi di tengah pandemi corona.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai menteri.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tambahnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler