Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

ZONA PRIANGAN - Kasus penembakan terhadap Brigadir J, selain telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, juga memeriksa 83 anggota Polri.

Tindak lanjut dari pemeriksaan itu, 35 anggota Polri sudah sudah mendapat rekomendasi untuk penempatan khusus, tetapi baru 18 orang di antaranya berada di pos baru.

Hal itu diungkapkan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hindari Laut jika Terlihat Gelombang Membentuk Kotak-kotak, Ini Penjelasannya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Timsus Polri kini memiliki data-data yang lebih lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat menjalankan investigasi, diakui ada sejumlah tekanan yang berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Berikut penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di hadapan anggota DPR RI yang dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Misteri Keturunan Alien, Dua Bocah Berkulit Hijau Ditemukan di Desa Woolpit, Inggris

Tanggal 8 Juli 2022

Saudara Ferdi Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri.

Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga menyebabkan Putri berteriak minta tolong.

Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Ada Tiga Jenis Nafsu pada Manusia, Cuma Nomor 3 yang Harus Dihindari

Jenazah Almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB.

”Saudara Reza adik Brigadir J menunggu pelaksanaan autopsi di luar karena sesuai prosedur hanya penyidik dan dokter forensik saja yang bisa berada di dalam. Ketika dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Saudara Yosua,” ucap Kapolri.

Tanggal 9 Juli 2022

Sekira pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi.

Baca Juga: Pasukan Vladimir Putin Berhasil Membunuh Model Cantik Asal Brasil yang Bertugas Sebagai Penembak Jitu

Tetapi, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.

Anggota Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disc CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri.

Tanggal 11 Juli 2022

Ada informasi terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Ini 5 Titik Tubuh Manusia yang Menjadi Tempat Mangkalnya Iblis dan Menggoda Umat Muslim Berbuat Dosa

Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima.

Proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan lantaran menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” tutur Kapolri.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Di Jakarta, Karopenmas melakukan konferensi pers berkenaan meninggalnya Brigadir J. Karopenmas terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh.

Tanggal 12 Juli 2022

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel langsung melakukan olah TKP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP.

Namun, apa yang dilakukan telah mendapat intervensi dari FS sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Selanjutnya, Kapolri membentuk tim khusus yang beranggotakan antara lain Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, As SDM, dan Kadiv Humas. Timsus melakukan olah TKP ulang karena ada perbedaan pendapat terkait peristiwa yang terjadi.

Dalam prosesnya terdapat intervensi dan pengaturan kejadian oleh beberapa personel Div Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP.

Tanggal 18 Juli 2022

Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

Agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Tanggal 21-23 Juli 2022

Kapolri memimpin anev bersama timsus Polri dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Ternyata ada hambatan-hambatan penyidikan, tekanan, intimidasi atau intervensi oleh personel Div Propam Polri.

Baca Juga: Warga Yorkshire Ini Diculik Pesawat UFO 60 Kali, Dia Masih Ingat Beberapa Wujud Alien

Tanggal 27 Juli 2022

Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan

Tanggal 3 Agustus 2022

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengungkapkan perubahan keterangan sebelumnya.

Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata lalu senjata itu diserahkan kepada Bharada E.

Baca Juga: Misteri Gereja Tertinggi di Puncak Pilar Katskhi, Georgia, Belum Ada yang Tahu Siapa yang Membangun

Tabggal 4 Agustus 2022

Irsus merekomendasikan mutasi jabatan yang bersifat demosi terhadap para pelanggar karena diduga menghambat penyidikan. Sebanyak 10 personel dimutasi ke Yanma Polri

Tanggal 6 Agustus 2022

FS masih belum mengakui perbuatannya, masih bertahan dengan keterangan awal. Akhirnya timsus memutuskan menempatkan FS secara khusus di Mako Brimob Polri.

Tanggal 7 Agustus 2022

Timsus menetapkan Brigadir RR dan Kuwat sebagai tersangka.

Baca Juga: Hutan Kuno Borth yang Hilang Muncul Kembali, Mitos Cantre'r Gwaelod Jadi Kenyataan

Tanggal 9 Agustus 2022

Berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat akhirnya timsus memutuskan FS menjadi tersangka.

Tanggal 19 Agustus 2022

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain menetapkan Putri sebagai tersangka, tim khusus Polri juga melakukan pemeriksaan khusus kepada 83 anggota Polri.

Baca Juga: Bayi yang Menolak Roti dan Menelan Bara Api Ini Ternyata Paling Ditakuti oleh Firaun

Tanggal 22 Agustus 2022

Tim dokter forensik telah menyerahkan hasil ekshumasi yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka lain selain luka tembak.

Kapolri juga memutasi 24 personel ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler