Tersandung Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan 7 Anggota Digelandang ke Patsus

7 September 2022, 12:23 WIB
Ilustrasi judi online.* /Reuters/

ZONA PRIANGAN - Polri bersih-bersih kasus judi online. Sejumlah oknum polisi pun digelandang ke tempat khusus (patsus).

Di antara mereka yang terciduk, bermain-main dengan judi online, yakni Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.

Tidak tanggung=tanggung, M Fajar membawa tujuh anggotanya, untuk menyalahgunakan wewenang dalam penanganan judi online.

Baca Juga: Mahasiswi Fakultas Ekonomi Ini Menggugat Karena Sebagai Pemenang Lotere Belum Terima Hadiah yang Didambakan

Akibatnya mereka ditahan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat, pada Selasa 6 September 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya sudah resmi ditahan.

Menurut Endra, penahanan terhadap M Fajar dan tujuh anggotanya, dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan.

Baca Juga: Pemenang Lotere California Rp372 Miliar Justru Gusar Karena Kupon yang Dibelinya Hancur di Binatu

Ada dugaan M Fajar dan tujuh anggotanya menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

"Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," tutur Endra.

Endra menjelaskan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.

Baca Juga: Wanita Ini Pusing Tebakan 7 Angkanya Tembus Sebagai Pemenang Lotre Lotto Bayern Senilai Rp566 Miliar

Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.

"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," ucap Endra yang dikutip PMJ News.

Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler