ZONA PRIANGAN - Kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mulai terang benderang.
Polri yang menurunkan Tim Khusus (Timsus) telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, selain Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kasus kematian Brigadir J pun menyeret 83 anggota Polri yang dianggap melanggar kode etik. Sebagian di antaranya sudah dinonaktifkan.
Komnas HAM pun punya bukti kuat bahwa Brigadir J dieksekusi Bharada E di hadapan Ferdy Sambo di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ferdy Sambo membuat alibi dengan menyebut kematian Brigadir J setelah terjadi baku tembak.
Komnas HAM memiliki foto jasad Brigadir J setelah ditembak dalam kondisi telengkup mengenaskan di bawah tangga.
Untuk publikasi umum, Komnas HAM sengaja merilis jasad Brigadir J dengan gambar yang diblur untuk mengurangi kesadisan.