ZONA PRIANGAN - Polri mengakui sempat kesulitan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Di antara kesulitan itu, karena ada oknum polisi yang berupaya menghalangi proses penyidikan dengan cara mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi pembunuhan.
Namun, berkat kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri, semua detail kasus pembunuhan Brigadir J jadi terang benderang.
Baca Juga: Bentrok Lagi, Prajurit Chechnya Lawan Pasukan Buryatia Rusia Rebutan Rampasan Perang di Vasylivka
Bahkan semua oknum polisi yang terlibat dalam pengaruh Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah oknum polisi yang terlibat obstruction of justice mencapai 83 orang. Sebagian sudah dinonaktifkan dan dipecat tidak hormat.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.