Berperan Merusak CCTV dalam Skenario Ferdy Sambo, Dua Oknum Polisi Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

- 4 September 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi CCTV. Belum lama ini rekaman CCTV yang menampilkan momen terakhir Brigadir J berhasil didapatkan oleh stasiun televisi CNN.
Ilustrasi CCTV. Belum lama ini rekaman CCTV yang menampilkan momen terakhir Brigadir J berhasil didapatkan oleh stasiun televisi CNN. /Pixabay/WebTechExperts/

ZONA PRIANGAN - Polri mengakui sempat kesulitan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Di antara kesulitan itu, karena ada oknum polisi yang berupaya menghalangi proses penyidikan dengan cara mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi pembunuhan.

Namun, berkat kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri, semua detail kasus pembunuhan Brigadir J jadi terang benderang.

Baca Juga: Bentrok Lagi, Prajurit Chechnya Lawan Pasukan Buryatia Rusia Rebutan Rampasan Perang di Vasylivka

Bahkan semua oknum polisi yang terlibat dalam pengaruh Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah oknum polisi yang terlibat obstruction of justice mencapai 83 orang. Sebagian sudah dinonaktifkan dan dipecat tidak hormat.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Sejarah House Music yang Lagi Ramai Lagi di Media Sosial, Berasal dari Chicago Cocok untuk Penggemar Dugem

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x