ZONA PRIANGAN - Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempelajari berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya (E, RR, dan KM) perlu dilengkapi.
Demikian juga dengan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dikembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk dari jaksa.
Baca Juga: Usai Mengkritik Vladimir Putin, Raja Mminyak Rusia Lukoil Ravil Maganov Tewas Secara Misterius
"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengungkapkan, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).
Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Pengemudi Jeep Terkejut Mengira Ada 'Polisi Tidur' di Cahills Crossing Ternyata Buaya Ganas
"Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ucap Ketut Sumedana yang dikutip PMJ News.