"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, tersangka E, tersangka RR dan tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.
"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.
Baca Juga: Otak Udang Itu Gambaran Orang Bodoh, tapi Patrick Lebih Bodoh Karena Bintang Laut Tak Punya Otak
Sebelumnya para tersangka telah menjalani rekonstruksi yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri di tiga tempat, yakni Magelang, Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Setalan.
Ada 78 adegan selama rekonstruksi dan terungkap korban Brigadir J dieksekusi Bharada E di hadapan Ferdy Sambo, yang sempat membuat alibi telah terjadi baku tembak.***