Tim Pencari Fakta Aremania Mendesak Komnas HAM Membentuk Tim Investigasi, Diduga Adanya Pelanggaran HAM

15 Oktober 2022, 11:00 WIB
Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania Andy Irfan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat malam, 14 Oktober 2022. /ANTARA/Vicki Febrianto

ZONA PRIANGAN - Tim Pencari Fakta Aremania mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 meninggal dunia.

Andy Irfan yang merupakan Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam, mengatakan bahwa perlunya penyelidikan oleh Komnas HAM untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.

"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Baca Juga: Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan Disampaikan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino

Lebih lanjut Andy menjelaskan, adanya indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya.

"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," tambahnya.

Salah satu indikasinya antara lain adanya tindakan berlebihan oleh personel Brimob di lapangan, dipersenjatainya personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan pengamanan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.

Baca Juga: TGIPF: Pengurus Komite Eksekutif dan Ketum PSSI untuk Mundur sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral

"Personel di lapangan, melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan inisiatif dirinya sendiri, tapi karena ada arahan dari perwira atasan," ujarnya.

Ia menambahkan lewat sejumlah catatan itu maka harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni Komnas HAM.

Selain itu, ia yakin bahwa peristiwa di Stadion Kanjuruhan merupakan kejahatan kemanusiaan karena adanya serangan dari aparat keamanan kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga yakin bahwa korban yang meninggal dunia diakibatkan oleh tembakan gas air mata.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Menerima Laporan Hasil Investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Hari Ini

"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.

Selanjutnya, TPF Aremania juga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan.

"Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo:Rekayasa Tembak Menembak untuk Menyelamatkan Bharada E

Peristiwa kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan tuan rumah membuat sejumlah suporter turun dari tribun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan semakin membesar saat sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter, hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.

Hingga saat ini, jumlah keseluruhan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang. Dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 596 luka ringan hingga sedang dan 26 orang mengalami luka berat.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler