ZONA PRIANGAN - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus jajaran Komite Eksekutif (Exco) dan Ketum PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Rekomendasi itu tercantum dalam kesimpulan laporan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," demikian laporan TGIPF yang diterima ANTARA di Jakarta.
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat siang.
Menurut laporan TGIPF, di negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M. Iriawan dan pengurus Komite Eksekutif untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban hingga 712 orang.
Saat laporan itu disusun, korban meninggal dunia sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan di Tanah Air, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI secepatnya menggelar Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB).