TGIPF: Pengurus Komite Eksekutif dan Ketum PSSI untuk Mundur sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral

- 14 Oktober 2022, 21:35 WIB
TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Hal ini untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," demikian bunyi pernyataan dari TGIPF.

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Menunggu Laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Guna menjalankan tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI harus segera merevisi statuta dan peraturan PSSI. Selain itu, PSSI harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan informasi terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Para Korban Berdesakan di Pintu Keluar Stadion

Agar dunia persepakbolaan nasional lebih beradab dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup dengan berpedoman pada regulasi yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Namun, upaya menyelamatkan PSSI perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

"Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya," tulis TGIPF.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x