Lulus Diterima S2 Fakultas Hukum, LNS Ditemukan Tergantung Tali Jemuran, Diduga Tewas Dibunuh

7 Agustus 2020, 16:35 WIB
ILUSTRASI jenazah, mayat, jasad.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - LNS seorang mahasiswa yang baru diterima lulus di S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram ditemukan tidak bernyawa.

Jasad LNS ditemukan pada Sabtu sore 25 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, di salah satu rumah yang ada di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jasadnya ditemukan oleh Titi, teman dekatnya dengan kondisi tergantung seutas tali jemuran di ventilasi rumah.

Baca Juga: Sekolah Libur Panjang, Pelaku Usaha Jasa Antar Jemput Siswa Kini Menderita

Sementara ini kepolisian menduga karena bunuh diri, akan tetapi aparat mendalami dan ternyata ada dugaan pidana pembunuhan terkait kasus kematian LNS tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat 7 Agustus 2020, mengatakan, pendalamannya dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah LNS dan visum rumah sakit.

"Jadi dari hasil pendalaman, mulai dari olah TKP, terus hasil visum rumah sakit, jelas kami duga itu (tindak pidana pembunuhan), tapi masih kami kembangkan," kata Hari Brata.

Baca Juga: Warga Indramayu Tidak Perlu Repot Bikin SIM, Tunggu Saja Kedatangan Mobil SIM Keliling

Namun demikian, kepastian arah pengembangan penyelidikannya masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik.

Karenanya Hari mengatakan kasus kematian LNS saat ini masih berkutat dalam hipotesis gantung diri.

"Sementara ini kan dugaan awalnya gantung diri. Jadi saya belum bisa berikan kesimpulan apapun sebelum ada hasil dari autopsi," ujarnya.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

Terkait laporan pengacara keluarga LNS dari Persatuan Advokat Montani Para Liberi, Fakultas Hukum Universitas Mataram, yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Bahkan laporannya telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik dari Polsek Ampenan bersama Polresta Mataram.

Laporan tersebut dikatakan Hari masuk dalam arah pengembangan penyelidikannya.

Baca Juga: Kebijakan Ridwan Kamil di Banjar Tidak Berlaku, Ade: Tidak Ingin Membebani Masyarakat

"Makanya kami gelar, kami dalami kembali dugaan adanya Pasal 338 KUHP (tindak pidana pembunuhan) itu," ucap dia seperti dikutip dari Antara.

Dalam laporan yang masuk pada akhir pekan lalu, Persatuan Advokat Montani Para Liberi melampirkan keterangan terkait kejanggalan dalam kasus kematian LNS.

Kejanggalan itu dilihat dari luka lebam di bagian bawah ketiak kiri dan kanan; perut tengah atau ulu hati; dan luka cakar di bawah perut. Ada juga ditemukan pendarahan ketika jenazah LNS dimandikan.

Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta

Dengan ciri-ciri tersebut, Persatuan Advokat Montani Para Liberi mengindikasikan bahwa LNS meninggal bukan karena gantung diri melainkan ada peristiwa yang menyebabkannya tewas dengan posisi tergantung di ventilasi rumah. ***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler