Jalankan! Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

12 September 2020, 06:16 WIB
Penegakan aturan mesti dilakukan karena payung hukumnya sudah terbit, lembaga yang diperintahkan untuk melakukan penegakan disiplin dan pengawasan juga lembaga yang kredibel dan dipercaya oleh publik, TNI dan Polri./Tati Purnawati/Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui sanksi harus sudah dilakukan, karena langkah sosialisasi dinilai sudah cukup maksimal dilakukan oleh pemerintah lewat beragam cara, baik melalui media elektronik, cetak, online, selebaran, spanduk, tatap muka hingga mendatangi ke rumah-rumah penduduk.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Taruna Merah Putih Maruarat Sirait, Jumat 11 September 2020, melalui pesan WhatsApp sekaligus menyikapi Perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Ara sapaan akrab Maruarar Sirait, saat ini bukan waktunya lagi upaya sosialisasi karena sosialisasi dinilai sudah cukup baik.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini, Sabtu 12 September 2020

“Saat ini waktunya langkah penegakan aturan. Saran saya lebih tegas tegakan disiplin protokol kesehatan dengan sanksi,” kata Ara.

Penegakan aturan dilakukan karena payung hukumnya sudah terbit, lembaga yang diperintahkan untuk melakukan penegakan disiplin dan pengawasan juga lembaga yang kredibel dan dipercaya oleh publik, TNI dan Polri.

“Realitas obyektif di masyarakat juga memerlukan peningkatan disiplin," ungkapnya.

Langkah inipun menurut Ara, memberikan unsur keadilan bagi masyarakat, karena selama ini sudah banyak masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri menjalankan protokol kesehatan secara ketat, karena sudah merasa menjadi kebutuhan pribadi, melindungi diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Ajak Warga Menjaga dan Pelihara Pembangunan

Sikap seperti ini, yang sudah dilakukan banyak orang harus diapresiasi dan diperlakukan secara adil, sebaliknya mereka yang masih tetap mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker tentu harus juga diperlakukan secara adil dengan tindakan sesuai aturan yang ada yakni Intruksi Presiden.

"Makanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini harus dikawal sampai ke lapangan, bagaimana penerapan aturan ini," ungkap Ara.

Baca Juga: Cegah penyebaran Covid-19, Polsek Cipaku Bagikan Masker Kepada Wisatawan

Inpres tersebut, menurutnya merupakan sebuah gebrakan yang sangat diperlukan dan langkah yang maju. Sebab dalam beberapa bulan terakhir ini pemakaian masker dan pelaksanaan protokol kesehatan masih jauh dari harapan.

Pelibatan TNI dan Polri dinilai sangat tepat, sebab dari berbagai data survei, TNI dan Polri sangat dipercaya publik sehingga diyakini kedua institusi ini bisa mengawal Inpres ini hingga di lapangan, dua lembaga ini pun sangat kompak dan solid.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler