20 Pelaku Perusakan Halte TransJakarta Diciduk Polda Metro

20 Oktober 2020, 09:11 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. 20 pelaku perusakan halte TransJakarta diciduk Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fjr

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 20 pelaku perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa hari lalu ditahan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyatakan pihaknya Terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya dikutip ZonaPriangan.com dari RRI.co.id, Senin 19 Oktober 2020

Baca Juga: Hari Ini, Hindari Jalan Utama Simpang Cileunyi - Parakan Muncang, Ini Penyebabnya

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020.

Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.

Baca Juga: MAKI Anggap Tak Pantas Tersangka Jenderal Polisi Dijamu Makan Siang Kejaksaan, Boyamin: Jelas Diatur

Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.

"Hasil pemeriksaan kemarin kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," katanya.

Para perusuh yang reaktif Covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.

Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Wakil Presiden RI ke-9 Meninggal Dunia, Wasekjen PPP Bantah Kabar Tersebut

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Baca Juga: Menjaga Mental Anak di Masa Pandemi Covid-19, Begini Solusinya

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler