Jerinx SID Kecewa, Hasil Sidang Dituntut Tiga Tahun Penjara

3 November 2020, 23:41 WIB
DRUMER Superman is Dead, Jerinx.*/INSTAGRAM@jrxsi /

ZONA PRIANGAN – Gara-gara kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020, akhirnya drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020.

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Jerinx SID Masih Ditahan, Bagi-Bagi Nasi Terus Berlanjut, Kini Dibantu oleh Putra Siregar

Baca Juga: Jerinx Tegaskan Kembali Untuk Menghapus Rapid Test, Banyak Ibu Hamil yang Jadi Korban

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, seperti dikutip ZonaPriangan dari RRI.

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jerinx: Saya Pilih Dipanggil Kacung Daripada Harus Membunuh Bayi hanya Gara-Gara Prosedur Abal-Abal

Baca Juga: Dalam Keadaan Tangan Diborgol, Jerinx Tetap Berusaha Memeluk Nora Dengan Erat

Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler