Majalah Playboy Punya Senjata Rahasia Tentang Habib Rizieq, Cuma Belum Mau Dipublikasikan

- 21 Desember 2020, 12:08 WIB
IMAM Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.*
IMAM Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.* /ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Ziarah Gua Hira, Butuh Fisik yang Prima untuk Mencapai Lokasi Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu

Ketika itu, sejumlah anggota polisi yang berjaga-jaga di lokasi hanya bisa diam, mereka tidak berbuat banyak untuk mencegah aksi anarkis itu.

FPI sejak pertama kali Majalah Playboy diumumkan akan terbit, langsung bereaksi. Mereka menolak tegas dan meminta agar majalah edisi perdananya ditarik dari peredaran.

Menyusul kontroversi dan desakan FPI, pada Juni 2006, polisi menetapkan Erwin Arnada, selaku pemred menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis dua tahun penjara di tahun 2010 dan menghuni di LP Cipinang, Jakarta.

Polisi menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) dan FPI.

Erwin dan sejumlah model majalah Plaboy Edisi Indonesia dikenai pasal pelanggaran Tindak Pidana Susila, melanggar pasal 282 KUHP.***(Agung Nugroho/cirebonraya.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Twitter cirebonraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x