Selamat! Bagi Penerima SMS dari Kemenkes Bakal Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis

- 2 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Fernando zhiminaicela/Pixabay

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Kemudian petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan.

Seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll).

Dalam kelompok itu termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.***(Haidar Rais/prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x