Inilah Jadwal Pelaksanaan 4 Tahapan Penerima Vaksin Corona, Tahap Pertama untuk Tenaga Kesehatan

- 10 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi Vaksin Corona (Covid-19).
Ilustrasi Vaksin Corona (Covid-19). /Alexandra_Koch/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Kementerian Kesehatan RI menjelaskan jadwal vaksin corona 2021 akan berlangsung dalam 4 tahapan atau periode. Vaksin Corona atau COVID-19 diberikan pada mereka yang berusia di atas 18 tahun.

Jadwal Vaksin Corona atau vaksinasi COVID-19 2021 direncanakan akan dimulai pada pertengahan bulan Januari 2021 dan dibagi menjadi beberapa periode. Tenaga kesehatan jadi prioritas penerima vaksin.

Kemenkes menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin, untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sedangkan tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: Baru Empat Menit Terbang, Sriwijaya Air SJ 182 Tak Tertangkap Radar Pemantau

Baca Juga: Ada Apa Ya? Amerika Serikat Ikut Selidiki Kecelakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Inilah rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Tahap 1

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Allhamdulillah! Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Setiap Bulan hingga Desember 2021, Segera Cek di Sini

Tahap 2

Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Yaman Zai Tetap Menunggu Istri dan 3 Anaknya

Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.

Tahap 3

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: Tuntutan Wanita Penghibur Dikabulkan, Lumayan Dapat Kompensansi Rp1 Miliar

Tahap 4

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x