Lansia senilai Rp2,4 juta.
Bansos PKH ini diterima dalam satu tahun yang bisa dicairkan oleh KPM secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Pencairan Bansos PKH ini dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Calon penerima yang memenuhi syarat dan sudah melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan dengan mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan cara berikut.
Baca Juga: Gempa Disusul Peringatan Tsunami, Warga Sepanjang Pantai Panik Cari Tempat Aman
1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id melalui browser di handphone Anda
2. Klik menu cek bansos yang tertera di sebelah kiri atas.
3. Ada beberapa pilihan ID yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan, namun agar lebih mudah anda bisa memilih ID NIK
Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring
4. Masukan ID NIK sesuai yang tertera di KTP Anda