Sampah Plastik Berbahaya Bagi Ekosistem Pesisir dan Laut, Bukti Produsen Lalai Sebabkan Mangrove Mati

- 22 Maret 2022, 22:21 WIB
Sejumlah mahasiswa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan, Seulanga Aceh mengumpulkan sampah plastik bekas di pantai wisata Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin, 21 Februari 2022 lalu. Sampah plastik berbahaya bagi ekosistem pesisir dan laut, bukti produsen lalai sebabkan mangrove mati.
Sejumlah mahasiswa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan, Seulanga Aceh mengumpulkan sampah plastik bekas di pantai wisata Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin, 21 Februari 2022 lalu. Sampah plastik berbahaya bagi ekosistem pesisir dan laut, bukti produsen lalai sebabkan mangrove mati. /ANTARA FOTO/Ampelsa/

ZONA PRIANGAN - 10 karung sampah plastik yang sebagian besar merupakan kemasan makanan dan minuman serta deterjen, berhasil dikumpulkan di muara sungai Wonorejo, Rungkut, Surabaya, pada 20 Februari 2022 lalu.

Sebagian besar sampah plastik yang berhasil dikumpulkan dalam rangka brand audit itu dilakukan oleh Komunitas Nol Sampah Surabaya yang bekerjas sama dengan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI).

Kegiatan ini melibatkan 50 orang yang terdiri dari beberapa komunitas peduli lingkungan di Surabaya, antara lain Trashbag Community, Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo, fasilitator Lingkungan dan Bank Sampah di Surabaya, serta dari beberapa sekolah Adiwiyata di Surabaya.

Baca Juga: 4 Juta Paxlovid Dikirim ke 100 Negara, Ini Penjelasan Pfizer Terkait Covid-19 di Masa Depan

Community Organizer Nol Sampah Surabaya, Hani Ismail, mengatakan 10 karung sampah plastik yang berhasil dikumpulkan di muara sungai Wonorejo itu berasal dari 35 produsen dengan 10 produsen sampah terbanyak.

"Aksi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada 21 Februari 2022 lalu," katanya dalam siaran persnya, Senin, 21 Maret 2022.

Lebih lanjut, Hani mengatakan, sampah yang dikumpulkan itu kemudian dikembalikan ke produsen. Pengembalian kemasan sudah dilakukan pada 21 Februari 2022 lalu melalui Kantor Pos Ketabang Kali Surabaya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Konsumsi AMDK Galon Guna Ulang, Distributor: Selama Ini Konsumen Tak Pernah Komplain

"Kami lakukan ini untuk mengingatkan produsen bahwa mereka punya tanggung jawab untuk menarik kembali kemasannya dan mendaur ulang kemasannya, sebagaimana diperintahkan dalam UU 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan PP 81 tahun 2012," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x