"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," jelasnya.
Namun, ia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya, ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satu pelakunya.
Baca Juga: Satu dari Sebelas Anak yang Tengah Dirawat karena Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Sembuh
"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," ujarnya.
Selanjutnya Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.
"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya, saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," katanya.
Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.
Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergantian, terlihat mengenakan stelan berwarna merah putih saat memasuki ruang persidangan.