Naik Kereta ke Jakarta Sekarang Lebih Mudah, Tidak Perlu SIKM Lagi

- 22 Juli 2020, 22:38 WIB
MASINIS berjalan disamping KA Serayu Pagi relasi Purwokerto - Kiaracondong - Pasar Senen di Stasiun Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.* /Istimewa
MASINIS berjalan disamping KA Serayu Pagi relasi Purwokerto - Kiaracondong - Pasar Senen di Stasiun Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.* /Istimewa /

ZONA PRIANGAN - Kini masyarakat dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

Ini dikarenakan sudah ditiadakannya syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea, mengatakan mulai keberangkatan Rabu 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca Juga: Project Pop Sihir Netizen, Hadirkan Nostalgia Era 90-an dalam Gelaran WOWkustik

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Noxy di Bandung, Senin 20 Juli 2020.

Selain itu, kata Noxy, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Baca Juga: Asah Kemampuan Promosi dan Tingkatkan Kreativitas Desa Wisata di Masa Pandemi, BCA Gelar Webinar

Selanjutnya, Noxy menyampaikan bahwa mulai Jumat 17 Juli 2020, Daop 2 mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh menuju Jakarta.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x