Ketua KNPI Desak Novel Bawesdan Kembalikan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

- 29 Juli 2020, 12:01 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fuadul Aufa mengatakan, pengembalian uang tersebut perlu dilakukan Novel karena biaya yang ia habiskan untuk mengobati matanya di Singapura merupakan uang milik negara.

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3,5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Ia mengungkapkan, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, Fuadul mengungkapkan kasus Penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel hanyalah masalah pribadi.

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay.

Baca Juga: Waktu Padi Ngetop, Aghniny Belum Lahir, Sekarang Dipercaya Jadi Model Klipnya

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pelaporan dilakukan karena pengacara Novel merasa keberatan dengan pendampingan tersebut.

Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi bukanlah tugas dari institusi tertentu.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x