ZONA PRIANGAN - Pemerintah ngebut untuk merevisi Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.
Hasilnya awal Agustus ini, revisi yang ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri sudah rampung.
Artinya gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam hitungan beberapa hari ke depan dan itu pasti disambut gembira Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri.
Baca Juga: Anang Potong Hewan Kurban, Ada Warga yang Berteriak: Huuu Janjinya Doang
Total angaran yang harus dicairkan pemerintah untuk kebutuhan gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
Baca Juga: Curtiss Zeus Bersiap Masuk Jalur Produksi
Hal tersebut seperti pernah dipubllikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan," yang bersumber dari Sindonews.