1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:
- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN
- Karyawan swasta yang belum terkena PHK
Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu/bulan
2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja
Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan.
Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi
Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu/bulan.
Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020, hal tersebut seperti dipublikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Cara Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta."***