Lulus Diterima S2 Fakultas Hukum, LNS Ditemukan Tergantung Tali Jemuran, Diduga Tewas Dibunuh

- 7 Agustus 2020, 16:35 WIB
ILUSTRASI jenazah, mayat, jasad.*/PIXABAY
ILUSTRASI jenazah, mayat, jasad.*/PIXABAY /

Karenanya Hari mengatakan kasus kematian LNS saat ini masih berkutat dalam hipotesis gantung diri.

"Sementara ini kan dugaan awalnya gantung diri. Jadi saya belum bisa berikan kesimpulan apapun sebelum ada hasil dari autopsi," ujarnya.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

Terkait laporan pengacara keluarga LNS dari Persatuan Advokat Montani Para Liberi, Fakultas Hukum Universitas Mataram, yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Bahkan laporannya telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik dari Polsek Ampenan bersama Polresta Mataram.

Laporan tersebut dikatakan Hari masuk dalam arah pengembangan penyelidikannya.

Baca Juga: Kebijakan Ridwan Kamil di Banjar Tidak Berlaku, Ade: Tidak Ingin Membebani Masyarakat

"Makanya kami gelar, kami dalami kembali dugaan adanya Pasal 338 KUHP (tindak pidana pembunuhan) itu," ucap dia seperti dikutip dari Antara.

Dalam laporan yang masuk pada akhir pekan lalu, Persatuan Advokat Montani Para Liberi melampirkan keterangan terkait kejanggalan dalam kasus kematian LNS.

Kejanggalan itu dilihat dari luka lebam di bagian bawah ketiak kiri dan kanan; perut tengah atau ulu hati; dan luka cakar di bawah perut. Ada juga ditemukan pendarahan ketika jenazah LNS dimandikan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x