Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Sementara itu, Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis bakal berlangsung di 143 desa, tersebar di 27 kecamatan, diikuti 509 calon.
Baca Juga: Skema Belajar Tatap Muka Disiapkan, Tidak Boleh Ada Kantin dan Jam Istirahat Dihapus
Pemungutan suara dilakukan 553 TPS. Saat ini tahapan Pilkades serentak di tatar galuh Ciamis adalah masa kampanye. Dilanjut masa tenang serta hari pencoblosan.
Merespons surat dari Mendagri soal penundaan Pilkades tersebut, padahal pelaksanaannya tinggal menghitung hari, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis, juga mengirimkan surat kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Pada intinya adalah memohon Kemendagri memberikan kelonggaran agar tahapan pilkades serentak di kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Kapolres Ciamis Minta Dukungan Kiai dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan Pikiran-Rakyat.com pada artikel berjudul "Tinggal Hitung Hari, Pilkades di 143 Desa di Ciamis Mendadak Harus Ditunda, Apdesi Minta Kelonggaran."
Kelonggaran yang dimaksud adalah dengan alasan karena tahapan pilkades serentak sudah dilakukan sejak 9 Juli 2020. Sedangkan waktu pelaksanaan tinggal empat hari lagi, tepatnya 15 Agustus 2020.
Penundaan pilkades serentak tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan panitia dan calon kepala desa yang berdampak terhambatnya program pemerintah desa.