"Dari bulan Mei, S sudah diberhentikan dari keanggotaan partai, tentu berimbas kepada Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Kini hanya tinggal menunggu surat keputusan," ucap Ugi menjelaskan.
Ugi menambahkan, seharusnya S sudah tidak memiliki hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis, pasalnya sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Baca Juga: Update Harga Emas, Antam, Retro, Antam Batik dan UBS Naik Tipis
Karena sudah diberhentikan sebagai kader partai otomatis haknya dicabut sebagai anggota Dewan.
"Namun dalam aspek legal, diakui Sugianto, status S tetap harus menunggu Gubernur dan KPU," ujar Ugi kepada wartawan Kabar Priangan Agus Berrie.***