Istri Pemimpin Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Brigjen Awi: Dia Menyimpan Informasi Para Anggotanya

- 19 Agustus 2020, 07:50 WIB
DOKUMENTASI-Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan.*/ANTARA
DOKUMENTASI-Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - L alias Ummu Syifa yang merupakan istri Ali Kalora, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Ummu Syifa yang berusia 28 tahun itu ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020.

Penangkapan Ummu Syifa dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi

"Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu 29 Juli 2020," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT.

Syifa telah bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari.

Baca Juga: Unik, Jumlah Kawanan Kera di Taman Kalijaga Tidak Pernah Berubah

"Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa," katanya seperti dikutip dari Antara.

Di hari yang sama, Densus 88 juga menangkap tersangka lainnya yakni inisial YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

"YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT," katanya.

Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

Tiga belas wilayah itu yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah