Apa yang dilakukan komunitas sepeda itu membahayakan apalagi dalam rekaman itu, mereka melawan arus.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, saat ini bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang nekat itu.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Senin 14 September 2020
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).
Mereka mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.
Dikutip ZonaPriangan dari laman rri.co.id, saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak Kepolisian.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Aset dan Kerusakan Proyek Lembah Pajamben Meruncing
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang melarang roda dua masuk tol. Namun sayangnya masih saja ada oknum yang abai.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.