Hotman Paris: Buruh Sekarang Enak, Pesangon Tidak Cair Bisa Langsung Laporkan Perusahaan ke Polisi

- 17 Oktober 2020, 08:48 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.

Baca Juga: Dalam Keadaan Tangan Diborgol, Jerinx Tetap Berusaha Memeluk Nora Dengan Erat

Kemudian seperti apa sebenarnya ketentuan pidana di UU Cipta Kerja yang disebut Hotman? Berikut ketentuannya.

Dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU Omnibus Law Cipta Kerja diatur bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Mengapa Sule Menikah Diam-diam? Berikut Ini Penjelasannya

Ancaman sanksi tertuang di Pasal 185 ayat 1 di UU Ciptaker. Sanksi dijatuhkan karena tidak membayar pesangon masuk kategori tindak pidana.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," bunyi pasal tersebut.

Bila merunut ke UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan sanksi pidana dan denda secara rinci. Begitu juga kategori tindakan tidak membayar pesangon sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Pertamina Tambah Kapasitas Tangki Avtur 6.000 KL di BIJB Kertajati

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x