3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Ih Serem, Tiap Malam Jumat Kliwon, Sejumlah Perempuan Terlihat Berkumpul di Watu Nganak
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: BLT Masih Bisa Diperoleh Pelaku UMKM, Buruan Daftar Paling Lambat Akhir November 2020
Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.