Pemprov Jabar Komitmen Fasilitasi Dialog Pekerja-Perusahaan Terkait THR, Uu Ruzhanul Ulum: Penuhi Hak Mereka

5 Mei 2021, 00:26 WIB
Pemprov Jabar Berkomitmen Fasilitasi Dialog Pekerja-Perusahaan Terkait THR, Uu Ruzhanul Ulum: Penuhi Hak Mereka. /Biro Adpim Jabar/

ZONA PRIANGAN - Salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah dengan dialog antara perusahaan dan pekerja.

Dalam hal ini Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi penegah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Komitmen itu terwujud saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Sering Kentut Berarti Tubuh Terserang 8 Penyakit Ini, Nomor 3 Radang Usus

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memastikan perusahaan betul-betul terdampak Covid-19.

"Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Pak Uu, sapaan akrab Wagub Jabar.

Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini.

Baca Juga: Iseng Memasukan Daging Kebab ke Mulut Orang yang Tidur, Dua Saudara Kandung Divonis Melakukan Pembunuhan

Setelah menyerap informasi dari perusahaan, Pak Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya.

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK, bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” katanya.

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

Baca Juga: Jembatan Layang Runtuh, 20 Orang Meninggal Sebagian Penumpang KA Masih Terjebak

Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Baca Juga: Seorang Dokter Gunakan Tali Sepatu Bantu Proses Kelahiran Seorang Bayi di Pesawat Utah-Hawaii

“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” ungkapnya.

“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler