ZONA PRIANGAN – Pekerja migran hingga saat ini masih mendapat perhatian lebih, khususnya oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
Bentuk perhatian tersebut dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jabar.
Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diungkap Polres Majalengka
Dalam Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.
Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Malaysia Telah Pulangkan 14.072 Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pihaknya berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja.
"Kami juga mengupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, serta perlindungan perempuan dan anak,"ungkapnya.
Selain itu, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.
"Memang di era globalisasi persaingan semakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi pekerja migran," jelasnya.
Uu Ruzhanul Ulum pun menuturkan, PemProv Jabar akan intens menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migran.
"Pemda akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujarnya.
Uu Ruzhanul Ulum menyebut bahwa selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa.
Menurut Uu, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak," paparnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Setelah Ramadan Kenaikan Gaji Pekerja Dihitung per Jam
Uu Ruzhanul Ulum mengimbau seluruh masyarakat supaya selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara legal.
"Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen-agen penyalur tenaga kerja yang tidak jelas," ucapnya.
Terlebih Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait PMI.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, saat ini peluang untuk menjadi pekerja migran sangat terbuka luas.
"Hingga saat ini masih banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk diantaranya dari negara Jepang," katanya.
"Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin," pungkasnya.***