Perusahaan Kolaps, Kasihan Karyawan Empat Bulan Tidak Terima Gaji

15 Juli 2020, 06:35 WIB
KEPALA Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Rizky Darajat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kasus perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan PT Condong, saat ini tengah ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut.

Diketahui, jika sejak tahun 2015 lalu, PT Condong sudah dalam kondisi kolaps akan tetapi mereka tak melakukan PHK terhadap para karyawanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Rizky Darajat menyebutkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari perwakilan karyawan PT Condong terkait adanya kewajiban yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: PPS Kecamatan Bangodua Gelar Pleno Verifikasi Paslon Perseorangan

Hal ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan berupaya untuk mencari solusi terbaik.

"Sudah dua kali perwakilan dari karyawan PT Condong datang ke sini (Disnaker). Mereka mengadukan pihak perusahaan yang sudah empat bulan terakhir tak membayar gaji mereka," ujar Ricky saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 Juli 2020.

Dikatakannya, sesuai kewenangan, ranah Disnaker dalam hal ini hanya untuk memediasi kedua belah pihak.

Baca Juga: Pesantren Kembali Dibuka, Santri Diperiksa dengan Ketat

Apa yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan PT Condong ini sendiri sudah masuk dalam perselisihan perusahaan dengan karyawan sehingga Disnaker punya kewenangan untuk mengupayakan mediasi.

Pperwakilan karyawan PT Condong itu, tutur Ricky, pertama kali datang pada tanggal 29 Juni 2020.

Keeseokan harinya, tepatnya tanggal 30 Juni 2020, pihak Disnaker langsung melayangkan undangan kepada pihak perusahaan untuk datang guna memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Menghambat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Namun saat itu, dengan laasan ada keperluan di luar kota, dari pihak perusahaan belum bisa memenuhi undangan.

Disebutkannya, baru pada tanggal 3 Juli, perwakilan dari pihak perusahaan PT Condong datang ke Disnaker untuk memberikan klarifikasi.

Pihak perusahaan sama sekali tidak menyangkal apa yang dituduhkan karyawan terkait adanya kewajiban berupa gaji selama empat bulan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Warga Keluhakan Ada Biaya Rapid Test Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah

Adapun alasan dari pihak perusahaan, tambah Ricky, dikarenakan kondisi perusahaan yang saat ini memang sudah kolaps.

Bahkan kolapsnya perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet itu sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

"Dari pihak perusahaan mengakui jika kondisi perusahaan sudah kolep sejak 2015 lalu. Namun demikian pihak perusahaan tak mau mem-PHK karyawannya dan dengan cara apapun terus berupaya memenuhi kewajibannya terhadap para karyawannya, teruatama gaji," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditawari menjadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Namun sejak masa pandemi Covid-19, diungkapkan Ricky, pihak perusahaan sudah benar-benar tak sanggup lagi membayar gaji para karyawannya.

Itulah yang menjadi alasan kenapa sudah empat bulan terakhir ini pihak perusahaan belum bisa membayar gaji para karyawanya.

Ricky juga menerangkan, terkait keberadaan uang koperasi dan uang pensiun yang juga dipertanyakan pra karyawan, pihak perusahaan juga tak menyangkal hal itu.

Baca Juga: Waspada Game Boy Bisa Mencuri Mobil Anda

Menurut keterangan pihak perusahaan saat memberikan klarifikasi, uang itu memang sudah digunakan untuk menutupi gaji selama perusahaan dalam kondisi kolaps sejak 2015 lalu.

Menurut Ricky, sesuai aturan, pihak perusahaan tetap harus bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak para karywannya, terutama gaji. Jangankan terhadap karywan yang tenaganya masih digunakan, untuk karyawan yang sudah di PHK pun, hak-haknya harus tetap dipenuhi.

Oleh karenanya, tandas Ricky, pihaknya akan terus berusaha memediasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

Hingga saat ini, mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak masih belum bisa dilaksanakan mengingat belum danya kesiapan dari pihak perusahaan terkait waktu.

"Kita akan jadwal ulang untuk agenda mediasi yang tentunya harus dihadiri kedua belah pihak. Pokoknya kita akan terus berupya agar antara pihak perusahaan dan karywan bisa melaksanakan mediasi, sesuai kewenangan yang kita miliki," ucap Ricky.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler