Palsukan Pestisida, Tiga Warga Tasik Diamankan Satreskrim Polres Garut

27 Juli 2020, 22:10 WIB
Kasatredkrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/ AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Tiga orang warga Tasikmalaya diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Mereka diduga kuat telah memalsukan pestisida dan menyebarkannya di wilayah Garut.

"Benar, kami telah mengamankan tiga orang pelaku pamalsuan pestisida. Ketiganya merupakan warga Tasikmalaya," kata Kastreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul Segera Disidangkan, Ada Dua Tersangka

Dikatakannya, dua pelaku yakni DR dan HE ditangkap saat sedang memasarkan pestisida palsu.

Sedangkan otak pelaku yakni AM, ditangkap kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

Disebutkan Maradona, kasus pemalsuan pestisida ini terungkap berawal dari kecurigaan yang dirasakan warga karena ada salah satu toko yang menjual pestisida dengan harga jauh lebih murah dari yang lain.

Baca Juga: Dalam Operasi Patuh Lodaya di Ciamis, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah

Bahkan harga jual di toko tersebut hanya mencapai setengah dari harga normal.

Kecurigaan warga, tutur Maradona, kian menjadi-jadi manakala ada salah seorang sales pestisida resmi yang merasakan hal yang sama.

Hal ini dikarenakan pestisida dari perusahaan resmi yang ditawarkan sales tersebut jadi tak bisa masuk ke toko yang sebelumnya sudah menjadi langganannya dengaqn alasan sudah ada barang yang jauh lebih murah.

"Karena curiga, si sales itu kemudian melakukan penelusuran dan melaporkannya kepada kami.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi

Setelah mendapatkan laporan, kami pun langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Maradona mengungkapkan, dengan berpura-pura mau pesan pestisida, petugas memancing penjual pestisida yang diduga palsu itu untuk datang dan mengirim barang ke Garut.

Baca Juga: Makan Kubis Mampu Menurunkan Risiko Virus Corona

Akhirnya, dua pelaku datang untuk mengantarkan psetisida, yakni DR dan HE dan petugas langsung mengamankan keduanya.

Untuk kebutuhan penyelidikan dan penyidikan, tambahnya, DR dan HE kemudian dibawa ke Mapolres Garut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui jika keduanya hanya bertugas untuk mengedarkan, sedangkan otak pelakunya adalah AM yang juga warga Tasikmalaya.

Baca Juga: Lapas Ciamis Memanfaatkan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif

Menurut Maradona, dari hasil pengembangan penyelidikan juga diketahui jika pembuatan pestisida palsu dilakukan di kawasan Tasikmalaya.

Petugas pun langsung bergerak ke Tasikmalaya untuk mengamankan otak pelaku sekaligus mengamankan TKP berikut barang bukti.

Baca Juga: 'Sepi Job', Para Pelaku Seni dan Hiburan Datangi Kantor Bupati Ciamis

"Selain AM, di lokasi yang berada di kawasan Tasilkmalaya, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah bahan-bahan yang dipakai untuk membuat pestisida palsu," ucap Maradona.

Masih menurut Maradona,  AM mengakui semua perbuatannya terkait pembuatan pestisida palsu.

Baca Juga: Ilmuwan Menemukan Bagaimana Kelelawar Tahan terhadap Virus

Pestisida palsu dibuat semirip mungkin dengan pestisida yang asli, termasuk kemasan dan warnanya.

Untuk kemasan pestisida, pelaku  memesannya dari Bandung menggunakan telepon lalu dikirim ke Garut menggunakan elf.

Dikatakan Maradona, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatam pihak lain dalam kasus pemalsuan pestisida ini.

Baca Juga: Seorang Pedagang di Pasar Situraja Sumedang Positif Covid-19

Selain itu, tambah Maradona, pihaknya pun mencurigai pelaku tak hanya memalsukan pestisida tapi juga memalsukan pupuk.

Kecurigaan ini berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dimana petugas juga mendapatkan kemasan atau karung pupuk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal100 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasigeografis dan atau pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler