Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021 Sebesar Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa, Ancam Demo 5 November 2020

2 November 2020, 00:26 WIB
Pemprov Jabar tetapkan UMP 2021 sebesar Rp1,8 Juta, buruh kecewa, ancam demo 5 November 2020 mendatang. /ANTARA FOTO/Andi Firdaus

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Penetapan besaran UMP Jabar 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: BESOK, Aksi Bela Islam di Gedung Sate, Kutuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, Tuntut Minta Maaf

"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.

Ditambahkan Rachmat, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya.

Baca Juga: Dua Gempa Berdekatan Magnitudo 3.0 dan 4.0 Guncang Bandung, Warga Kaget Sampai Keluar Rumah

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Sampai saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020. Sedangkan, laju pertumbuhan ekonomi pada 4 November," katanya.

Rachmat menyatakan, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.

Baca Juga: Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 02 November 2020

"Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II, maka LPE Jabar itu minus 5,98. Kalau melihat inflasi di bulan September itu 1,7, maka UMP Jabar dipastikan turun," ucapnya.

Jalan tengahnya, dikatakan Rachmat pihaknya mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya.

Rachmat juga mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Catat Jangan Terlambat, Ini Jadwal Lengkap Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, 02 - 07 November 2020

"Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November," katanya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, sejumlah elemen buruh kecewa dengan keputusan tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tidak dinaikkannya UMP tahun 2021.

Baca Juga: Akhirnya Pohon Jati Pereket di Kertajati Dicabut, Ditonton Warga yang Takjub Karena Jati Tak Berakar

Atas keputusan tersebut, serikat pekerja dan buruh di Jabar bakal melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 5 November 2020.

Aksi tersebut akan berlangsung serentak di seluruh kabupaten kota dan juga di Gedung Sate.

”UMP (Jabar) 2021 nilainya tidak naik yaitu sama dengan 2020, ini membuat temen-teman buruh kecewa dan akan melakukan aksi perlawanan secara serentak pada 5 November," kata Roy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 1 November 2020.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler