7 Warga Majalengka Adzan Sambil Acungkan Golok, Viral di Medsos

- 2 Desember 2020, 19:42 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti  lafadz hayya 'ala sholah menjadi   hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti lafadz hayya 'ala sholah menjadi hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka. /

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka lakukan pembahasan menyangkut beredarnya video adzan yang diduga dilakukan oleh 7 orang warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka hingga viral di media sosial karena merubah kalimat lafadz “hayya ala sholah menjadi “ha yaalal jihad,” sambil mengacungkan golok, Rabu 2 Desember 2020 di Aula Mapolres Majalengka.

Viralnya video juga karena mereka yang mengumandangkan adzan dengan mengenakan kopiah tersebut sambil mengacung-acungkan golok dengan latar belakang Ketua Ormas.

Hadir pada acara tersebut Ketua MUI KH Anwar Sulaeman, sejumlah ormas Islam diantaranya Muhamadiyah, Persis juga hadir dari Forum Kerukunan Umat beragama.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kembali Bangkit dengan Adanya BLT BPUM, Masyarakat Tunggu Vaksin Covid-19

Baca Juga: Mantan Sopir Pribadi Tetap Harus Hormat Kepada Majikannya dalam Pilwabup Cirebon, Ayu Menang

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan, ada dua hal yang dibahas mengenai video adzan

yang dilakukan oleh warga asal Sadasari ini, pertama bagaimana menyikapinya dari sudut syar'i atau hukum Islam serta dari hukum positif.

“Dari syar'i ini tentang pengumandangan lafadz jihad dalam adzan, bagaimana kontek dan urutan kalimahnya.” ungkap Bupati yang menyebutkan vidio tersebut dibuat pada Senin 30 November 2020 malam, kemudian beredar di media sosial.

Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang

Dari aspek hukum positif, Kapores dan Kajari mengkaji dimana letak pelangggaran yang dilakukan, apakah ini pelanggaran yang disengaja atau tidak, tidak tahu ataukah bagaimana. Semuanya dikaji secara menyeluruh.

“Dari persoalan ini, kami dari Forkomimda, camat, Polsek, Koramil, MUI, DMI, ormas keagamaan saling bahu membahu menyangkut aspek kondusifitas yang terjadi dimasyarakat. Hal ini tidak hanya terjadi di Majalengka, juga saya baca terjadi didaerah lain tapi Majalengka ini agak unik, uniknya Sadasari ini memiliki historis tersendiri di bidang yang begitu,” ungkap Bupati.

Dia menyayangkan kejadian tersebut, ditengah situasi yang demikian serius dan kekhwatiran ketika menghadapi penyebaran Covid yang demikian tinggi, muncul persoalan lain yang dikhawatirkan juga ini sebagai pengalihan isu . Apalagi di Desa Sadasari Kepala Desanya meninggal dunia akibat Covid.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Babak 16 Besar

“Unik pisan di Majalengka adzan make golok. Komo golok sampai dimain-mainkan begitu. Latar belakangnya ada tokoh deui. Jadi sekarang bagaimana kajian hukum Islam, tentu yang paling berwenang dari kajian agama.” katanya.

KH Anwar Sualeman mengungkapkan dengan telah menggantian susunan lafadz pada adzan tersebut berarti telah terjadi penyimpangan, redaksi dan bacaan adzan, juga fungsi. Karena bacaan azdan sebetulnya telah baku.

“Bacaan adzan bersifat taufiki mengikuti ketentuan syar'i dan berlaku internasional di seluruh dunia. Rosulullah juga belum pernah mengganti hayya 'ala shola dengan ha yaalal jihad. Dan juga belum pernah menggunakan untuk semua niat.Jadi di sini ada penyimpangan redaksi bacaan adzan dan fingsi adzan,” ungkap Ketua MUI.

Baca Juga: Wow, Ikan Hiu Ini Bisa Dipelihara di Aquarium Kecil

Selain itu menurut KH Anwar Sualeman, berdasarkan kajiannya, mengacungkan golok pada waktu membaca hayya 'ala sholah yang diganti dengan ha yaalal jihad, itu cukup menimbulkan kekhawatiran atau keresahan dimasyarakat dan itu mengganggu kondusifitas.

“Dari MUI memohon kepada Kapolres untuk menindaklanjuti secara persuasif dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua MUI KH Anwar.

Diapun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dan tidak terprovokasi dengan beredarnya video bacaan adzan yang dianggap menyimpang tersebut.

Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan terhadap persoalan tersebut segera dilakukan penyelidikan, ada kekhawatiran pengalihan isu atau mungkin ada intruksi. Meski demikian terhadap mereka telah dibina dan dikendalikan. Menyangkut  keamanan dilakukan secara persuasif.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Delapan Tim Pastikan Lolos ke 16 Besar, Bagaimana dengan Real Madrid?

“Penyelidikan sudah dilakukan sejak Selasa 1 Desember 2020 malam tadi. “ ungkap Kapolres.

Mengenai pengenaan pasal, pemeriksaan akan terus diintensifkan pasal mana yang akan dikenakan penyelidikan mulai.

Kajari Majalengka Dede Sutisna mengatakan dari penampilan video adzan tersebut ada empat UU yang dilanggar, pertama soal membawa senjata tajam yang terus dimainkan itu bisa dikenakan UU Darurat, kemudian merubah kaliman adzan masuk pada penodaan agama, pasal 156 KUHP dan 157(1) KUHP.

Baca Juga: Rajin Berjalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Sendi dan Masalah Pertulangan

Hanya untuk penodaan agama harus ada keyterangan ahli yang menyatakan apa yang dilakukan itu merupakan penodaan agama. Aturan lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandim 0617 Majalengka LetKol Inf Andik Suswanto, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah, melalui pendekatan persuasif.

Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Majalengka Ajid mengaku, baru kali ini mendengar ada adzan dengan lafadz tersebut.

Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang

"Selama ini saya baru tahu ada lafadz adzan hayya ala jihad. Itu tidak lazim, karena lafadz adzan selama ini teksna hayya 'ala sholah," kata Ajid yang berharap video itu tidak disebarkan secara luas.

"Hemat saya bunyi lafadz adzan hayya 'ala jihad tidak ada dasar haditsnya, dan apa maksudnya?" ungkap dia.

Dia berpendapat sebaiknya hal itu diselidiki oleh aparat berwenang, agar tidak meresahkan umat Islam. Kalau bisa diblokir dan tidak disebarkan

Baca Juga: Luar Biasa, Setahun Pikiran Rakyat Media Network, Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Indonesia

Sementara itu 7 orang yang mengumandangkan adzan yang viral tersebut telah menyampaikan permohonan maafnya secara tertulis diatas kertas bermaterai yang diketahui plt Kepala Desa Sadasari Abdul Mikad tertanggal 1 Desember 2020.***

 

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x