Baca Juga: Terkait Enam Pengikut HRS Tewas Ditembak, Pangdam Jaya Ultimatum Rizieq Shihab Ikuti Aturan Hukum
Rizieq sendiri dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, lanjut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Dihimbau Penuhi Panggilan Penyidik, Polda Metro: Tak Penuhi Panggilan, Kita Jemput Paksa
Baca Juga: Halangi Penyidikan Petugas Terkait Proses Hukum, Kapolda Metro: Kita Tindak Tegas Pengikut Rizieq
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Penyidik saat ini memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama," pungkasnya.***