Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes, Polisi: Menyerahkan Diri atau Ditangkap!

- 13 Desember 2020, 03:59 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes, Polisi: Menyerahkan Diri atau Ditangkap!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes, Polisi: Menyerahkan Diri atau Ditangkap! /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONA PRIANGAN - Lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) telah diultimatum oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Enam orang telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Ditahan

Baca Juga: Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya

Keenam tersangka tersebut antara lain Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

"Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ungkap Argo.

Sementara kelima tersangka lainnya, jelas Argo, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x