ZONA PRIANGAN - Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga, Kamis 29 April 2021.
Sidang mendengar jawaban tergugat atas poin-poin yang disampaikan oleh penggugat melalui surat pernyataan yang disampaikan pada pekan kemarin.
Sidang kali ini tidak dihadiri penggugat dengan alasan sakit, sidang dikuti tergugat dan pengacara dari masing-masing pihak.
Baca Juga: Kabar Gembira, Setelah Ramadan Kenaikan Gaji Pekerja Dihitung per Jam
Kuasa hukum tergugat, Cahyadi disertai Asep dan Wahyu Harmoko, menyampaikan, kliennya Ika Wartika alias Auw Gin Nio bersedia menerima apa yang disampaikan orang tuanya.
Namun, dengan catatan rumah yang ditinggali oleh Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dijual kepada Ika Wartika.
Sebelumnya dijelaskan bahwa rumah yang terletak di Margahayu Bandung akan diserahkannya pada Ika Wartika alias Auw Gin Nio.
Baca Juga: Bhutan Negara Unik, Melarang Warganya Miskin dan Pernah Menolak Kehadiran Internet
Rumah yang terletak di Komplek Neglasari akan diberikan kepada Eko Subekti, keponakan dari suaminya.