PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

- 17 Juli 2021, 13:02 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat.
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat. /Dok. Forum Pimred PRMN/

ZONA PRIANGAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali kembali diperpanjang, setelah pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan masa perpanjangan itu hingga akhir Juli 2021.

Tujuan utama dari PPKM Darurat di Jawa–Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa–Bali, adalah menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.

Karenanya, untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. Maka, PPKM Darurat inilah wujudnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Jalan yang Ditutup dan Kawasan Tanpa Lampu PJU Selama PPKM Darurat di Kota Cirebon

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Baca Juga: Sambil Menunggangi Kawasaki Ninja H2, Doni Salmanan Bagikan 'Bantuan PPKM Darurat' kepada Warga Bandung

Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik.

Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Baca Juga: Aksi Tolak PPKM di Pendopo Garut Viral di Media Sosial

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Baca Juga: Sidak Dua Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Sejak PPKM Darurat Diterapkan BOR Alami Penurunan, Ridwan Kamil: Masyarakat Harus Terus Kurangi Mobilitas

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa–Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Baca Juga: Pengusaha Jabar Menilai Aturan PPKM Darurat Sangat Ruwet Dalam Penerapannya, Apindo: Kita Alami Kerugian Besar

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.

Bandung, 17 Juli 2021
Hormat kami,

Dadang Hermawan (Ketua)

Hari Setiawan (Sekretaris Jenderal).***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x